Magetan (beritajatim.com) – Pria Pacitan terekam CCTV mencuri kotak amal di Masjid Al Mujahidin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Aksi itu terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari.
Jemaah masjid terkejut saat menemukan dua kotak amal rusak dan uang di dalamnya hilang. Kusni, salah satu jemaah, mengaku tidak menyadari kapan tepatnya pencurian terjadi.
“Saat masuk ke masjid, saya melihat kotak amal sudah rusak,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Kusni kemudian mengajak temannya untuk memeriksa, dan benar, kedua kotak amal itu telah dirusak. Ini merupakan kali ketiga pencurian kotak amal terjadi di masjid tersebut, dan seluruhnya terekam CCTV.
Kapolsek Plaosan, AKP Joko Yuhono, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dari Takmir Masjid Al Mujahidin tentang pencurian kotak amal tersebut. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku merusak kotak amal menggunakan obeng dan palu.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan memerintahkan anggota untuk mencari pelaku tersebut,” jelasnya.
“Alhamdulillah, berkat rekaman CCTV dan informasi dari warga, pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang setelah salat Dhuhur,” tambahnya.
Pelaku melakukan pencurian ketika masjid sepi, dengan merusak kotak amal menggunakan palu dan obeng yang dibawa dari rumah. Setelah mencuri, pelaku pergi ke warung di sekitar area masjid.
“Pelaku teridentifikasi oleh anggota kami dan warga, dan berhasil diamankan di warung tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plaosan untuk diinterogasi dan hasilnya sesuai dengan rekaman CCTV, baik dari segi wajah maupun pakaian,” ungkap Joko.
Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat diinterogasi, pelaku tidak membawa kartu identitas. Diketahui bahwa pelaku berinisial NC (22), berasal dari Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Dari keterangan yang diberikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa di tempat ibadah lain di daerah asalnya, namun belum pernah diproses secara hukum.
“Pelaku menyatakan bahwa total uang yang dicuri dari dua kotak amal tersebut mencapai Rp250 ribu.Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Joko.
Pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Setelah interogasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Magetan pada Selasa (22/10/2024) pagi untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Magetan. [fiq/beq]
