Pria Ngawi Lukai Mantan Istri saat Bekerja di Sawah

Pria Ngawi Lukai Mantan Istri saat Bekerja di Sawah

Ngawi (beritajatim.com) – Agus Rokhim (40), warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) melukai mantan istrinya saat bekerja di sawah pada Rabu, 31 Juli 2024. Jempol kiri korban berinisial PW (32) warga Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, nyaris putus, dan mengalami luka di punggung serta kepala.

“Kejadian berawal saat korban ini sedang menanam benih padi di sawah masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi. Kemudian, pelaku ini datang dengan membawa parang langsung mengarahkan parang pada korban sampai korban terluka. Korban sempat dirawat di Puskesmas Tambakboyo, kemudian dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih dirawat,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Setelah menganiaya sang mantan istri, selang beberapa jam, Agus ditemani perangkat desa setempat mendatangi Polsek Mantingan. Dia mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian menyita parang sepanjang 50 cm dan pisau kecil bergagang kayu sebagai barang bukti. Agus kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.

“Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai. Kami masih tanyai apakah ada anak di antara mereka. Sementara masih dalam penyelidikan kami untuk kasus penganiayaan ini,” katanya.

Diketahui, Agus merupakan pekerja serabutan yang terkadang menjadi buruh tani. Dia dan mantan istrinya sudah bercerai sekitar lima tahun.

Diduga Agus merasa cemburu saat mengetahui PW sudah menikah dengan orang lain. Namun, belum diketahui pasti apa yang memicu Agus menganiaya PW. [fiq/beq]