Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menangkap pengedar sabu berinisial TJ (32). Pria itu diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Nglarangan Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (03/08/2024).
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan TJ merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba. “Tersangka telah lama menjadi target operasi kami,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,6 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp300.000. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas pria yang akrab disapa Dwi S.R itu.
Mantan Kapolres Situbondo itu juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan adanya kerjasama yang baik, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Ngawi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. [fiq/kun]
