Mojokerto (beritajatim.com) – Mokhamad Fadoli, warga Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi tahanan Polres Mojokerto. Dia diduga menggelapkan satu unit truk Hino nopol L 8674 UC milik tetangganya. Parahnya, hasil dari penggelapan itu dipakai karaoke di tempat hiburan malam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, aksi pengelapan tersebut terjadi di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Antara pelaku dengan korban merupakan tetangga di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).
Menurut Nova, pada saat korban Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31) dan suaminya tinggal di asrama Korem Samarinda pada Januari 2022, pelaku menawarkan usaha jasa angkutan bata ringan dengan menyediakan truk untuk angkutan. Hal tersebut ditawarkan pelaku berulang kali.
“Sehingga pada Agustus 2022 korban dan suaminya tertarik untuk mengikuti ajakan tersangka yaitu usaha jasa angkutan bata ringan dengan menawarkan truk untuk dibeli oleh korban. Pada tanggal 14 Agustus 2022 tersangka datang ke rumah saksi penjual truk sebagai perantara pembelian truk,” katanya.
Di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terjadi jual beli antara korban dan saksi penjual. Karena posisi korban dan suaminya berada di luar kota sehingga korban menyuruh tersangka mengirim dokumen BPKB ke Samarinda via pos.
“Sementara kendaraan dibiarkan dipakai oleh tersangka untuk usaha jasa angkutan bata ringan. Namun BPKB tesebut tidak diserahkan ke korban tapi digadaikan ke sebuah KSP di Mojosari sebesar Rp31.414.000 dan hasil menggadaikan tersebut dipakai tersangka untuk foya-foya di tempat hiburan malam,” jelasnya.
Pelaku yang sebelumnya sudah tidak datang dalam panggilan penyidik sejak tahun 2023 akhirnya dilakukan penangkapan pada tanggal 24 September 2024. Pelaku diamankan di Dusun Parengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto setelah kabur ke luar kota selama 1,5 tahun.
“Pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Barang yang diamankan berupa kwitansi pembelian, satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban dan satu buah BPKB kendaraan truk Hino nopol L 8674 UC. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku Mokhamad Fadoli mengatakan, ia mengajak korban untuk kerjasama dengan keuntungan diterima dalam setiap minggu oleh korban. “Rp700 ribu per minggu, cuma satu armada. Digadaikan Rp31 juta untuk keperluan sehari-hari. Iya (karaoke),” akunya. [tin/beq]
