Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

Magetan (beritajatim.com) – Pria asal Karangrejo Magetan yang mengahamili anak tiri harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukuman untuk pria berinisial WW itu terancam ditambah sepertiganya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, WW yang merupakan orang tua korban seharusnya menjadi pelindung. Namun, karena terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur, hukuman pelaku harus ditambah sepertiganya.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

BACA JUGA:
9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

Korban pun mengaku jika harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu.

Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

“Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
Damkar Magetan Butuh 1 Jam Ambil Air dan Naik ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu 

Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

Atas perbuatannya, dia dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]