Pria Lumajang Tusuk Selingkuhan, Kesal Pesan Tidak Dibalas

Pria Lumajang Tusuk Selingkuhan, Kesal Pesan Tidak Dibalas

Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria di Lumajang harus berurusan dengan hukum setelah tega menganiaya selingkuhannya.

Peristiwa penganiayaan yang dilatarbelakangi rasa cemburu ini terjadi di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung pada Senin (12/8) malam.

Kejadian nahas itu menimpa AR, seorang wanita paruh baya 37 tahun, mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh seperti tangan dan wajah akibat serangan pelaku.

Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito, menjelaskan, Pelaku sendiri S (49), nekat menusuk korban menggunakan pisau setelah merasa sakit hati pesan dan teleponnya diabaikan.

“Pelaku langsung mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Iptu Murjito, Selasa (13/8/2024).

Peristiwa penusukan itu didengar suami korban lantaran AR sempat berteriak kesakitan dengan keras. Akhirnya, suami korban melerai sembari berteriak maling dan warga sekitar mengamankan pelaku serta barang bukti sebilah pisau.

Lebih lanjut Iptu Murjito menambahkan, antara pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan rahasia yang tidak diketahui oleh suami korban.

“Antara korban dengan pelaku memiliki sebuah hubungan yang tidak diketahui suami korban. Pelaku melakukan penganiayaan lantaran pesan dan telponnya tidak kunjung dibalas” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kini kasus ditangani oleh Polres Lumajang dan masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. [vid/ian]