Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi

Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi

Magetan (beritajatim.com) – Seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.

Pria itu adalah Sunarto (39) warga Dusun Pandeyan, RT 01 RW 06, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (18/11/2023) dini hari. Sunarto diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi pemotongan hewan milik Sunarto dan menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat kami datangi, kami menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram. Kami curiga karena bobotnya terlalu berlebihan,” kata Kuncahyo.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Sunarto memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kuncahyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunarto dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara naksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa 2 ekor sapi yang sudah terpotong, 1 buah selang warna putih merk ROYAL diameter 3/4 panjang 1,5 Meter, 2 buah pengasah pisau, 2 bilah pisau, dan 1 buah timbangan duduk digital merk SOJIKYO,” pungkasnya. [fiq/kun]

BACA JUGA: Kecelakaan Truk Tronton Terguling di Jalan Menikung Magetan, Rugi Rp5 Juta