Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial RH (51), warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, ditangkap Polres Ngawi usai membawa kabur ponsel milik warga. Diketahui, RH juga telah beraksi di 22 lokasi berbeda lintas provinsi.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo, menangkap tersangka di pinggir jalan Desa Beran, Kecamatan Ngawi, pada Kamis (16/1/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Modusnya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda ADV berwarna hitam bernomor polisi K-5422-GA dan berkeliling mencari informasi dari warga tentang orang-orang yang memiliki kerabat bekerja di luar daerah atau luar negeri.
RH kemudian mendatangi rumah korban, berpura-pura membawa uang titipan dari kerabat mereka. Dengan dalih meminjam HP untuk menelepon atau mengambil uang di BRILink, tersangka mengambil HP korban dan melarikan diri.
“RH mengakui telah melakukan penipuan sebanyak 22 kali di wilayah Ngawi (11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), dan Kediri (2 TKP) sejak April 2024,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (28/1/2025).
Dwi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. Dia meminta masyarakat segera melapor jika bertemu orang asing dengan gerak gerik mencurigakan.
“Jika ada orang asing yang mengaku mengenal kerabat Anda dan meminta meminjam barang berharga seperti HP, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga. [fiq/beq]
