Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

Magetan (beritajatim.com) – Kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.

Rudapaksa dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota. Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban.

Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

Korban mengaku harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban juga mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

Sang guru pun memeriksakan korban ke Puskesmas. Dari pemeriksaan itulah, diketahui korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sudah 16 minggu atau empat bulan.

BACA JUGA:
Pemuda Magetan Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong

Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi, diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan.

“Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

BACA JUGA:
9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

Pelaku WW pun mengaku perbuatannya dengan alasan khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kali saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

Atas perbuatannya, WW dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]