Malang (beritajatim.com) – Hasil penyidikan atas kasus pencabulan oleh PBS (63) oleh Polresta Malang Kota diketahui tersangka suka sesama jenis. PBS diduga telah mencabuli 7 anak laki-laki di bawah umur di Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menyebut PBS memiliki kelainan psikologis. Dia diketahui memiliki kelainan menyimpang karena ketertarikannya pada sesama jenis.
“Tersangka ini kelainan secara psikologi. Karena memang tersangka penyuka sesana jenis,” ujar Soleh, Kamis, (9/1/2025).
Soleh menegaskan bahwa polisi melakukan penyidikan cepat atas kasus ini. Setelah semua berkas lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses hukum selanjutnya.
“Sekarang berkas sudah lengkap, kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Soleh.
Sejauh ini ada 7 anak di bawah umur yang menjadi korban. Polisi menyebut tidak ada tambahan jumlah korban karena sudah tidak ada lagi yang melakukan pelaporan.
“Ini gak ada yang lapor lagi, korban 7 itu,” ujar Soleh.
Kasus ini berawal dari laporan kedua orangtua korban pada 3 Januari 2025. Setelah mendapat laporan Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap PBS dan kini dalam tahanan titipan di Mapolresta Malang Kota.
Diketahui usia para korban semuanya di bawah umur. Mereka berusia sekolah mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Kini Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk melakukan pendampingan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (luc/but)
