Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Bojonegoro nekat mencuri uang senilai Rp20 juta dari sebuah minimarket di Kecamatan Kalitidu. Aksi pencurian itu dilakukan dengan alasan yang bikin melongo, balas dendam setelah pelaku dipecat dari toko tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Azmi Cholid (20), warga Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Hanya dalam waktu 1×24 jam, tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus tersebut dan menangkap pelaku di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan, Kalitidu. Uang Rp20 juta yang disimpan di brankas toko dilaporkan hilang.
“Pelapor menemukan brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka, dengan kunci masih menempel. Uang hasil penjualan yang disimpan di dalamnya sudah raib,” jelas AKP Bayu, Selasa (11/3/2025).
Sebelum beraksi, pelaku diketahui telah memutus kabel CCTV agar tidak merekam aktivitasnya. Namun, CCTV sempat merekam gerak-gerik pelaku sebelum kamera dimatikan. Saat itu, pelaku terlihat mengenakan jaket hoodie hitam dengan wajah tertutup, serta celana pendek. Aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan yang dipecat sekitar dua bulan lalu,” ujar AKP Bayu, perwira lulusan Akpol tahun 2015 tersebut.
Setelah ditangkap di rumahnya. Uang Rp20 juta yang dicuri masih utuh dan belum sempat digunakan. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Uangnya masih utuh, dan pelaku mengaku semua perbuatannya,” tegas mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini.
Atas tindakannya, Azmi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 5 tahun. [lus/beq]
