Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan KM (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep benar-benar sadis. Pria yang telah beristri dan beranak dua itu tega menghabisi F (28), kekasih gelapnya.
“F dibunuh dengan cara dicekik, kemudian kepala bagian belakang dipukul dengan kayu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (20/10/2023).
Aksi pembunuhan itu berawal ketika korban menelpon tersangka, mengajak bertemu di tegalan belakang rumahnya. Saat bertemu itulah, korban dan tersangka cek cok.
Baca Juga: Piala Suratin di Jember akan Digelar pada November 2023
Korban menagih hutang tersangka padanya sebesar Rp20.000.000. Selain itu, korban juga meminta tersangka bertanggungjawab atas kehamilannya. Mendapat tuntutan seperti itu, tersangka emosi dan tidak terima. Ia kemudian mencekik leher korbańn.
“Korban berusaha melawan dan meronta-ronta. Akibatnya tersangka panik dan memukul kepala korban dengan kayu,” ungkap Kapolres.
Korban pun jatuh terkena pukulan kayu tersangka. Kemudian tersangka kembali mencekik leher korban hingga korban tak bernyawa.
“Setelah itu, tersangka membawa mayat korban dan meletakkannya di dekat kamar mandi luar rumah dan meninggalkannya,” terang Kapolres.
Baca Juga: 3 Pesan Penting Rektor Kepada 1.337 Wisudawan Unisma Periode ke-71
Saat mayat korban ditemukan, keluarga korban langsung memakamkannya. Namun keesokan harinya, kejadian ini dilaporkan ke kepolisian, karena korban diduga meninggal tidak wajar. Ditemukan bekas sayatan di lengan, serta bekas cekikan di leher.
“Akhirnya kami melakukan pembongkaran makam dan mengambil sampel organ tubuh korban oleh dokter forensik Polda Jatim. Pengambilan sampel organ tubuh itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Jatim, kematian korban disebabkan kehabisan nafas akibat tekanan di leher atau cekikan. Aparat kepolisian yang sejak awal mencurigai KM sebagai pelaku pembunuhan itupun langsung melakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil olah TKP, kemudian keterangan sejumlah saksi, kecurigaan kami memang mengarah pada KM. Ternyata setelah ditangkap, KM mengakui semua perbuatannya,’ papar Kapolres.
Baca Juga: Kadisbudpar Jatim : Pertunjukan Musik Memorabilia Mampu Meningkatkan Daya Tarik Wisata
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju milik korban.
‘Akibat perbuatannyaz tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)