Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan membeli sabu dengan cara berutang pada temannya. Parahnya, uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membayar utang di pihak lain.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.
“Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 6,15 gram sabu,” kata Febri, Selasa (26/12/2023).
Febri mengatakan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari rekannya, AJ, sebanyak 8 gram. Lalu ia menjual beberapa gram sabu dan tersisa 6,15 gram.
“Pelaku mengaku membeli sabu dengan cara berutang pada temannya,” kata Febri.
Febri mengatakan, pelaku mengaku menjual sabu untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
“Pelaku ini sengaja menjual supaya bisa bayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Febri.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengejar pelaku lain yang terlibat termasuk pemasok barang haram tersebut. [sar/beq]