Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

Yogyakarta (beritajatim.com)- Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengundang perhatian public usai ide kontroversialnya mencuat dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Senin (18/12) lalu. Dalam pidatonya, Prabowo mengusulkan pengampunan bagi koruptor dengan syarat mereka mengembalikan aset negara yang telah dirampas.

Menanggapi pidato kontroversial ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan gagasan pengampunan dapat menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan hati-hati.

“Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, dalam siaran pers.

Yuris menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan korupsi biasanya adalah keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, strategi pemberantasan harus menekankan pada pemiskinan pelaku korupsi serta perampasan aset yang diperoleh secara ilegal.

“Negara harus memastikan aset-aset hasil korupsi benar-benar kembali menjadi milik publik,” tambahnya.

Strategi Alternatif untuk Pemberantasan Korupsi

Sebagai alternatif dari kebijakan pengampunan, Yuris mengusulkan beberapa langkah strategis yang dapat diambil pemerintah di antaranya penelusuran aliran ana, optimalisasi penagihan uang pengganti, segera dilakukan pengesahan RUU Perampasan Aset serta reformasi KPK dan penegakan hukum secara benar.

Yuris menegaskan Presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk lebih fokus pada pelacakan aset hasil korupsi daripada sekadar menghukum pelaku. Menurut Yuris, aset korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, melainkan diinvestasikan atau diatasnamakan pihak lain.

“Pendekatan ini bisa diperkuat dengan penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Yuris juga mengkritik lemahnya upaya pemerintah dalam menagih uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan.

“Puluhan triliun rupiah piutang negara masih belum tertagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk lebih tegas dalam memastikan pembayaran ini,” tegas Yuris.

Terkait RUU Perampasan Aset, Pukat UGM mendorong penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mempermudah negara menyita hasil kejahatan. Selain itu, ia mengusulkan revisi UU Tipikor agar memasukkan pasal tentang “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak sah.

“Dengan pasal ini, pejabat yang tidak dapat membuktikan asal usul kekayaannya dapat kehilangan aset tersebut,” paparnya.

Selain kebijakan, Yuris menyoroti perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia mengkritik lemahnya peran lembaga seperti KPK yang dinilai kehilangan efektivitas dalam beberapa tahun terakhir.

“KPK, kepolisian, dan kejaksaan membutuhkan reformasi besar-besaran. Presiden harus memastikan integritas aparat penegak hukum terjaga dan sistemnya diperbaiki,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Yuris mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berupa retorika.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintah harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret, bukan sekadar janji lisan,” pungkasnya. [aje]