Jakarta, Beritasatu com – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pelaksana tugas (plt) presiden. Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.
Dalam Keppres dijelaskan penugasan Wapres Gibran sebagai pelaksana tugas presiden sehubungan dengan posisi Presiden Prabowo yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara sejak 8-23 November 2024.
“Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,” bunyi poin kesatu Keppres yang ditandatangani Prabowo pada Jumat (8/11/2024).
Dalam poin selanjutnya, dijelaskan apabila ada kebijakan yang harus diputuskan selama penugasan berlangsung, maka Wapres Gibran harus meminta persetujuan Presiden Prabowo.
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden,” bunyi poin kedua.
Poin terakhir dijelaskan ketika Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air maka penugasan Gibran berakhir. Selanjutnya, Wapres diwajibkan memberikan laporan kepada presiden.
“Setelah presiden berada kembali ke Tanah Air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden,” bunyi keppres putusan poin ketiga.