Presiden Prabowo Rombak Kabinet, Menteri BUMN Lowong Ditinggal Erick Thohir Jadi Menpora

Presiden Prabowo Rombak Kabinet, Menteri BUMN Lowong Ditinggal Erick Thohir Jadi Menpora

FAJAR.CO.ID, BOGOR — Presiden RI, Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9). Dalam perombakan kali ini, ada dua menteri yang dilantik.

Kedua menteri yang dilantik itu yakni Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir. Kedua jabatan tersebut sebelumnya lowong setelah pada reshuffle tahap pertama pejabatnya dicopot.

Total ada 11 pejabat yang dilantik dalam reshuffle kali ini yang terdiri atas menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga dan wakil kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9).

Namun dari reshuffle ini, satu jabatan menteri kembali lowong yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah ditinggalkan oleh Erick Thohir. Prabowo pada kesempatan ini belum menunjuk pengganti menteri pada lembaga tersebut.

Adapun Sebelas pejabat yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, yakni:

Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan

Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri

Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan

Farida Faricha sebagai Wakil Menteri Koperasi

Naniek S. Dayang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

Sonny Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memberhentikan empat pejabat, yakni:

Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara

Sulaiman Umar sebagai Wakil Menteri Kehutanan

Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Anto M. Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Belantikan menteri dan wakil menteri tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Menteri dan wakil Menteri Negara kabinet merah putih periode tahun 2024-2029.

Kemudian, Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Nomor 97/P Tahun 2025 Tentang pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.