Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah mencabut sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.
Dalam ratas, Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada presiden terkait sejumlah langkah strategis menindaklanjuti putusan MK.
“Jadi, kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yassierli ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia menyebut Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan dalam ratas. Saat ini pemerintah menetapkan tenggat waktu 7 November 2024 untuk segera merumuskan perihal aturan pengupahan yang ada dalam UU Ciptaker.
“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum,” ungkap Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Yassierli menegaskan sejumlah amar putusan MK bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun aturan baru.
“Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, ratas menindaklanjuti putusan MK itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.