Presiden Jokowi Akan Evaluasi Perwira TNI/Polri yang Duduki Jabatan Sipil, Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

31 July 2023, 11:49

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap perwira TNI maupun Polri yang menduduki jabatan sipil setelah munculnya kisruh soal suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dia menyatakan tak ingin korupsi terjadi di pos-pos penting. “Semuanya akan dievaluasi. tidak hanya masalah itu (Basarnas), semuanya,” kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin 31 Juli 2023. Presiden mengatakan, evaluasi tersebut didasari bukan hanya karena terjadinya konflik antar instansi pada penanganan kasus Basarnas, melainkan agar tidak lagi terjadi praktik-praktik korupsi di lembaga negara. “Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Jokowi. Soal kisruh penanganan kasus suap Kepala Basarnas, Jokowi memilih tidak ambil pusing dan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI berkoordinasi. “Ya itu masalah menurut saya masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan,” kata Jokowi. Menurut Jokowi, jika koordinasi antar instansi berjalan dengan baik, maka tidak akan terjadi kekisruhan penanganan perkara seperti saat ini. “Kalau itu (koordinasi) dilakukan, rampung,” kata Jokowi. Berawal dari OTTSebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka suap di instansi pencarian dan pertolongan tersebut pada Rabu 26 Juli 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, KPK menangkap Arif beserta  Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil pada Selasa, 25 Juli 2023.  Marilya dan Roni disebut tengah menyerahkan uang senilai Rp 999,7 juta kepada Arif. Uang itu disebut sebagai bagian dari commitment fee karena PT Intertekno dan PT Kindah menang dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas. KPK juga menetapkan atasan Marilya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, sebagai tersangka.  Selanjutnya, Puspom TNI sebut KPK lampaui kewenangan

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi