Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa kegiatan Outdoor Learning (ODL) yang dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta di wilayah Sidoarjo harus tetap dalam batas kewajaran, baik dari segi edukasi maupun jarak tempuh.
Anggota Komisi D, Pratama Yudhiarto, menyoroti perlunya pembelajaran inovatif di luar kelas, namun tetap menekankan batas jarak maksimal yang diperbolehkan.
“Materi hari ini kami bahas adalah terkait pembelajaran inovatif di luar kelas untuk tahun 2025. Intinya adalah kegiatan outdoor learning (ODL) yang dilakukan oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari SD hingga SMP di Sidoarjo,” ujar Pratama, saat ditemui usai memberikan materi Pembelajaran Inovatif Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama di SMPN 2 Sidoarjo, Rabu (14/5/2025).
Menurut Mas Tama, kegiatan ODL penting untuk mendukung proses belajar mengajar yang tidak monoton. Namun, ia juga memberikan batasan agar kegiatan tersebut tidak membebani siswa maupun orang tua.
“Saya tekankan, setiap SD dan SMP di Sidoarjo wajib mengunjungi minimal satu lokasi edukatif yang berada di dalam wilayah Sidoarjo. Jangan sampai kegiatan di luar sekolah itu malah memberatkan,” tambahnya.
Sekolah Jangan Lebihi 400 Km dalam ODL
Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengaku telah menyampaikan draft rancangan peraturan bupati (Perbub) terkait ODL yang memungkinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan di luar kota dengan jarak tempuh kurang dari 400 kilometer.
“Saya kritik keras Perbub ODL yang membolehkan kegiatan lebih dari 400 km. Kalau sudah lebih dari 400 km itu artinya bisa ke luar Jawa Timur, bahkan ke luar Pulau Jawa seperti Bali. Ini sangat tidak masuk akal dan berpotensi membebani siswa dan orang tua,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, draft Perbub tersebut masih belum ditandatangani oleh Bupati karena masih dalam proses harmonisasi antar instansi terkait.
“Bapak Bupati sendiri berpesan kepada saya: ODL enggak usah adoh-adoh (jauh). Artinya, jangan sampai kegiatan ODL ini keluar dari Jawa Timur, apalagi kalau belum ada regulasi yang jelas,” ungkapnya.
Mas Tama saat memberikan materi Pembelajaran Inovatif Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama di SMPN 2 Sidoarjo, Rabu (14/5/2025).
Ancaman Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar
Lebih lanjut, Pratama menegaskan bahwa apabila Perbub tersebut disahkan, maka akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan, khususnya dalam hal jarak tempuh kegiatan ODL melebih 400Km.
“Kalau nanti sudah ditandatangani dan masih ada sekolah yang ODL-nya lebih dari 400 km, pasti ada sanksi. Bisa berupa pencopotan kepala sekolah atau mutasi. Ini demi kebaikan bersama, terutama untuk melindungi siswa dan orang tua,” ujarnya.
Keluhan Masyarakat Meningkat: Biaya ODL Terlalu Mahal
Komisi D mencatat bahwa keluhan masyarakat terhadap biaya ODL yang terlalu mahal terus meningkat. Banyak orang tua mengaku keberatan ketika anak mereka harus ikut kegiatan belajar ke luar kota seperti Bali atau Bandung.
“Komplainnya ke Komisi D itu hampir tiap hari. Kebanyakan soal ODL ke Bali atau Bandung yang jelas-jelas lebih dari Jawa Tengah. Ini membebani. Bahkan ada orang tua yang sampai mengajukan bantuan dana ke Baznas untuk memperbaiki rumah, padahal anaknya harus ikut ODL,” kata Pratama.
Ia mengingatkan bahwa beban psikologis dan ekonomi bisa berdampak pada semangat belajar siswa. Oleh karena itu, kegiatan ODL harus disusun dengan bijak dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi peserta didik.
“Mari kita selamatkan mental anak didik kita. Jangan sampai mereka kehilangan semangat belajar hanya karena tidak mampu ikut ODL yang biayanya mahal,” pungkasnya. (ted)
