Blitar (beritajatim.com) – Praperadilan yang diajukan oleh tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Kepastian penolakan praperadilan ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka Hendi Priono.
Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ini pun menyoroti soal kerugian negara yang diajukan oleh pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Menurut kuasa hukum tersangka nilai kerugian negara yang ditampilkan oleh Kejari Blitar tersebut cukup aneh.
Diketahui nilai proyek DAM Kali Bentak sendiri mencapai Rp.4,9 miliar rupiah. Sementara informasi yang diperoleh kuasa hukum tersangka dari penghitungan tim ahli Kejari Blitar nilai kerugian negara yang ditimbulkan proyek ini mencapai Rp.4,8 miliar lebih.
“Masa nilai proyek DAM Kali Bentak itu hanya senilai Rp.74.172.627 padahal proyek itu sudah selesai dibangun,” ungkap Hendi, Sabtu (22/03/2025).
Temuan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini pun dipandang janggal oleh kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum tersangka pun menilai penentuan nilai kerugian ini terkesan terburu-buru.
“Seharusnya penyidikan dilakukan dengan seksama dan tidak tergesa-gesa ini yang membuat kami kaget dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp.4,8 miliar,” tegasnya.
Meski begitu, tim kuasa hukum tersangka tetap menghormati keputusan hakim terkait penolakan praperadilan ini. Keputusan penolakan praperadilan ini pun bersifat final dan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Meski putusan praperadilan kami ditolak pengadilan, namun kita horati dan menerima putusan hakim karena putusan praperadila ini bersifat final akan tetapi kami ragu soal akuntabilitas nilai kerugian negara yang mencapai Rp.4,8 miliar padahal proyeknya hanya senilai Rp.4,9 miliar,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.
Pihak Kejari Kabupaten Blitar sendiri menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara prosedural. Dalam setiap penyidikannya Kejari Kabupaten Blitar juga selalu mengacu pada undang-undang.
“Penyidik kami bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai standar SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025). [owi/ian]