Sidoarjo (beritajatim.com) – Upaya praperadilan yang diajukan oleh Kades Sidokerto (non aktif) Ali Nasikin, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penjualan tanah aset desa, yang kini ditangani oleh Kejari Sidoarjo ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akan terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan penjualan tanah aset desa yang diubah statusnya menjadi tanah gogol, yang melibatkan tersangka.
Ali Nasikin, diduga terlibat penjualan tanah kas desa (TKD) kepada pengembang tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan Ali Nasikin telah ditolak PN Sidoarjo. Sehingga proses penyidikan tetap dilanjutjan.
“Putusannya sidang praperadilan Ali Nasikin yang ditolak oleh PN Sidoarjo, Rabu (26/4/2025). Dengan demikian, proses penyidikan akan terus berjalan,” ucapnya Jumat (11/4/2025).
Dalam kasus dugaan penjualan tanah aset desa yang diubah statusnya menjadi tanah gogol, dua orang tersangka lain dari tim 9 yang merupakan panitia pembebasan lahan tahun 2021, juga mengajukan praperadilan
Tersangka Ali Nasikin telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Delta Sidoarjo, dua orang lainnya dari tim 9 pembebeasan lahan. .
Ketiga tersangka diduga ikut terlibat dalam penjualan tanah TKD kepada pengembang pada tahun 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. “Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas Franky . (isa/ted)
