Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak, KPK: Kami Sedari Awal Optimis Menang

10 July 2023, 19:53

TEMPO.CO, Jakarta – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Juli 2023. Menanggapi itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sejak awal pihaknya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut.  Alasannya, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara KSP Indodana di Mahkamah Agung telah memiliki bukti yang kuat. “KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli,” kata Ali melalui keterangan resminya, Senin, 10 Juli 2023. Ali mengatakan penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” ujarnya. Apalagi, menurut Ali, dalam praperadilan Dadan Tri Yudianto (DTY) yang juga turut menjadi tersangka bersama Hasbi Hasan, majelis hakim juga menolaknya. “Tersangka DTY, praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama,” kata Ali. Ali menjelaskan dalam penetapan tersangka, KPK tidak menaruh perbedaan selama diperkuat dengan alat bukti yang sah. “Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penangannan perkaranya karena itu dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” kata Ali. Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, 10 Juli 2023. Iklan

Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara KSP Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi Hasan diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu. Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah. KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi Hasan justru mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 26 Mei 2023.ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi