Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kisruh PT Antam, Ini Eksepsi Kejaksaan Agung

7 March 2024, 14:37

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Kejaksaan Agung membantah seluruh permohonan praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung, mereka menilai penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanan terhadap Budi Said sah dan berlandaskan hukum. “Maka dalil terhadap pemohon tidak sah, dan bukanlah objek praperadilan, sehingga sudah sepatutnya dalil pemohon ditolak dan tetap menyatakan penyidikan oleh termohon tetap sah,” kata kuasa hukum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024. Oleh karena itu, dalam eksepsi dan permohonannya, kuasa hukum Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said. “Permohonan praperadilan tidak beralasan hukum,” kata dia.  Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam. Dalam salinan dokumen yang diterima Tempo, Budi Said meminta PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan sebagai tersangka, penyitaan, hingga mengeluarkan dirinya dari tahanan. “Kami menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka Saudara Budi Said, klien kami, tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti bahwa klien kami merugikan keuangan negara. Sebagai tersangka ditangkap dan ditahan karena menyatakan ada kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor,” kata pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024. Dalam permohonannya, Budi Said meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 pada 2 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata.“Tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun dan karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” bunyi permohonan gugatan praperadilan  itu. Budi Said juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak berdasar pada hukum. Dia menilai penyidikan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka berdalih bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Budi Said sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Iklan

“Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis dalam dokumen itu. Selain itu, Budi Said meminta penetapan tersangka terhadap dirinya yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Budi Said beralasan objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata dan proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara.Pengusaha properti itu juga minta PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan terhadap Budi Said  Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum.PN Jakarta Selatan juga diminta untuk menyatakan penggeledahan terhadap Budi Said melalui  Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-157/F.2/Fd.2/01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum.Hal yang sama juga diminta Budi Said dalam penyitaan. PN Jakarta Selatan diminta menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap barang milik Budi Said di rumah dan kantor dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, Budi meminta dokumen dan barangnya yang disita dikembalikan. Budi Said juga meminta PN Jakarta Selatan untuk mengeluarkan dirinya dari tahanan dan menyatakan tidak sah terhadap seluruh alat bukti yang diperoleh Kejaksaan Agung untuk menetapkan dirinya tersangka. Dalam permohonannya, Budi Said juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka. Pilihan Editor: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Kasus Antam Lawan Kejagung, Ini Kata Pengacara

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi