TEMPO.CO, Jakarta – Perwakilan bidang hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang duplik praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024 menolak semua dalil replik yang disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang kemarin. “Berdasarkan sebagaimana terurai pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon agar ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim tunggal praperadilan mengadili perkara a quo sudinya berkenan untuk memutus amar putusan,” kata perwakilan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyampaikan dua poin penolakannya yakni menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan semua biaya perkara kepada pemohon. Aiman dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pernyataan pada konferensi pers 11 November 2024– saat dia sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Dalam konperensi pers itu, Aiman menyatakan mendapatkan informasi dari narasumbernya adanya ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024.Iklan
Atas statemen itu, Aiman Witjaksono dilaporkan dengan tuduhan berita bohong. Saat pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penyidik menyita gawai Aiman dalam pemeriksaan. Aiman Witjaksono melaporkan kejadian itu ke Dewan Pers, Ombudsman, Komnas HAM, Kompolnas hingga Propam Polri. Dia juga melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan HP, akun media sosial, dan pengubahan password.Pilihan Editor: Dugaan Bullying di Binus School Lagi, Seorang Kakek Lapor Polisi Atas Perundungan Terhadap Cucunya yang Masih TK