Pramuka Kini Tak Jadi Eksul Wajib di Sekolah, Anggota Komisi X Yoyok Sukawi Soroti Keputusan Nadiem Makarim

2 April 2024, 4:55

SEMARANG, suaramerdeka.com – Ekstrakurikuler Pramuka kini tidak lagi menjadi kegiatan wajib di sekolah. Keputusan ini diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim yang menghapus kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi pun menyoroti kebijakan dicabutnya kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Baca Juga: Laku Lampah Rektor UIN Gus Dur, Prof Dr Zaenal Mustakim MAg, Tidak Semua Orang Berpuasa Meraih Predikat Taqwa
Menurutnya, kebijakan tersebut kurang pas karena banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya kegiatan Pramuka. “Dalam Pramuka itu banyak manfaat seperti melatih kedisiplinan dan melatih kemandirian anak-anak sekolah,” ujar Yoyok Sukawi, Senin 1 April 2024.

“Menurut kami, Pramuka juga sebuah pendidikan karakter. Memang sekarang masih bisa diambil, namun dengan tidak wajib maka akan disepelekan,” tambahnya. Baca Juga: Susah Move On ya Sagitarius, Cancer Aja Bisa, Apalagi Scorpio yang Pandai Menggaet Pasangan Yoyok juga menyampaikan bahwa Komisi X akan menanyakan kebijakan tersebut dalam agenda rapat terdekat dengan Kemendikbudristek dalam wakti dekat. “Pekan ini sepertinya ada raker dengan Kemendikbudristek di DPR, nanti akan kami tanyakan pula mengenai kebijakan yang cukup mengagetkan ini,” terangnya. Sebelumnya, kebijakan pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Baca Juga: Jateng Siap Sambut Mudik Lebaran 2024, Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga Selama Libur Nasional dan Hari Raya Idul Fitri Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi