Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, tidak ada pembagian kerja yang spesifik antara Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, semua pekerjaan menjadi tanggung jawab bersama.
“Ya semua menjadi tanggung jawab kita bersama-sama, enggak ada itu (pembagian kerja), semua menjadi tanggung jawab sama-sama,” kata Mensesneg kepada wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah, Sabtu (27/10/2024).
Namun ada beberapa kondisi yang membuat Gibran bisa menggantikan sementara pekerjaan Prabowo. Misalnya, saat Prabowo lawatan ke luar negeri, Gibran akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin pun pernah menjadi Plt Presiden saat Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi kunjungan kerja ke luat negeri.
“Nanti pada saat misalnya Pak Presiden sedang berkunjung ke luar negeri ya Bapak Wakil Presiden yang memimpin, kira-kira begitu,” tutur Prasetyo.