Proses sidang isbat mengintegrasikan dua metode utama dalam menentukan awal bulan Hijriah, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan awal Syawal dilakukan oleh pemerintah dengan menggabungkan kedua metode tersebut.
Menurut perhitungan hisab, ijtimak atau konjungsi akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 17.57 WIB. Namun, diperkirakan posisi hilal masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam, sehingga kemungkinan besar hilal tidak dapat terlihat secara langsung di wilayah Indonesia.
Pemantauan hilal akan dilakukan secara serentak di 33 titik lokasi rukyat di seluruh provinsi, kecuali Bali yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Hasil dari rukyat ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam sidang isbat untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah masuk 1 Syawal atau belum.