Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo dan Menkomdigi Bahas Aturan Batas Usia Akses Medsos

Prabowo dan Menkomdigi Bahas Aturan Batas Usia Akses Medsos

Jakarta

Pemerintah berencana menerbitkan aturan soal pembatasan batas usia untuk mengakses media sosial (medsos). Bahkan, rencana tersebut sudah dibahas antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah melantik pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya langsung melaporkan program-program yang akan dilakukan oleh kementeriannya, salah satunya terkait pembatasan usia yang mengakses medsos.

“Tadi salah satunya memang membahas bagaimana kita melindungi anak-anak di ranah digital. Persisnya, kita lihat seperti apa nanti ya,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).

Meutya enggan mengungkapkan secara rinci terkait pembatasan usia yang mengakses medsos ini. Namun hal yang pasti, disampaikan Menkomdigi, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu.

“Kita inginnya mempelajari betul-betul. Pada prinsipnya begini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah lebih dahulu,” tuturnya.

Meutya mengatakan bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital tersebut tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Untuk itu, pemerintah akan membahas persoalan tersebut dengan DPR.

“Jadi, sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.

Jika Indonesia mensahkan aturan pembatasan usia mengakses medsos, maka akan mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

Australia mengesahkan aturan pelarangan anak di bawah 16 tahun main media sosial melalui undang-undang yang disetujui senat dengan perolehan suara 34 berbanding 19. Legislasi ini akan dikembalikan ke DPR Australia yang perlu menyetujui amandemen sebelum menjadi undang-undang.

Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang ini akan berlaku dalam 12 bulan, yang memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.

Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga dengan orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.

(agt/fay)