Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri dari negara, merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik.

Secara pribadi, Zainut mengapresiasi langkah presiden yang dia anggap sebagai ajakan kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya dan jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

“Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, pada Sabtu (21/12/2024).

Dilanjutkan Zainut, jika kesempatan bertaubat tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para koruptor, maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

Lebih lanjut, eks Wakil Menteri Agama pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini menyebut bahwa MUI meminta langkah presiden itu harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah presiden tersebut,” tutur dia.

Zainut melanjutkan, langkah presiden tersebut sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong presiden Republik Indonesia untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi.

“Mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” pintanya.

Untuk diketahui juga, MUI telah mengeluarkan fatwa ihwal korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Adapun, dalam fatwa tersebut MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya. 

Prabowo bakal maafkan koruptor jika uang curian dikembalikan

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. 

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo, seperti dilansir dari Antaranews. 

Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara. 

“Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.