Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ponorogo untuk segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan harus tertunda. Mereka yang lolos seleksi tahap pertama 2024, kini masih terjebak dalam proses birokrasi yang panjang.
Hingga pertengahan Juni ini, belum satu pun dari 357 PPPK itu menerima SK. Proses pengangkatan mereka tersendat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya.
Situasi ini bukan karena kesalahan peserta atau kelalaian pemerintah daerah. Tapi saat ini masih dalam proses persetujuan teknis (pertek) pengangkatan dari BKN. Padahal, para PPPK ini telah menjalani seleksi sejak awal tahun dan dinyatakan lolos beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, mereka belum bisa resmi bertugas sebagai ASN.
“Saat ini semua masih dalam proses. Kami sudah mengajukan pertek ke BKN Surabaya, dan itu nanti akan diteruskan ke BKN pusat,” kata Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, ditulis Rabu (11/6/2025).
Zamroni menjelaskan, pertek bukan hanya soal tanda tangan formal. Di dalamnya juga terdapat proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi setiap PPPK. Artinya, ada tahapan administrasi teknis yang harus diselesaikan di pusat. Proses ini juga terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Jawa Timur.
“BKN Surabaya menangani pengajuan NIP dari seluruh Jawa Timur. Tidak hanya Ponorogo, semua daerah juga menunggu,” lanjut Zamroni.
Total ada 357 PPPK yang lolos dalam seleksi gelombang pertama di Ponorogo. Mereka berasal dari tiga kategori formasi: guru sebanyak 131 orang, tenaga kesehatan 76 orang, dan tenaga teknis 149 orang. Ketiganya saat ini masih belum bisa bekerja penuh karena SK belum keluar. Padahal, banyak di antaranya sudah menantikan status resmi sebagai abdi negara.
“Setelah SK turun, nanti mereka langsung menerima penugasan dari bupati. Sekaligus tanda tangan kontrak kerja,” jelas Zamroni.
Meskipun belum mendapat SK, para PPPK tersebut tetap diminta tenang. Zamroni memastikan tidak ada pembatalan atau perubahan hasil seleksi. Semua hanya soal waktu dan antrean administratif di tingkat provinsi dan pusat.
“Kami mohon kesabaran dari para PPPK. Prosesnya memang cukup panjang, tapi semua tetap berjalan sesuai jalur,” pungkasnya. (end/ian)
