Jakarta –
Kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dinilai mempengaruhi kekuatan daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.
Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (IKAFEB UKI) Haryara Tambunan mengatakan, jika pemerintah tetap menggulirkan kebijakan ini secara tidak langsung akan memangkas daya beli masyarakat, khususnya menengah kebawah.
Dengan demikian akan berdampak langsung kepada keengganan masyarakat tersebut untuk membeli produk-produk ataupun jasa yang selama ini telah tersedia oleh para pelaku UMKM.
“Sebaiknya pemerintah perlu mengkaji ulang kenaikan ini (PPN 12%), karena jika ini benar-benar terjadi, pastinya daya beli masyarakat khususnya menengah kebawah akan turun dan akan berdampak juga pada kemampuan pelaku UMKM dalam memproduksi produk dan jasa mereka” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024)
Di sisi lain Haryara yang juga ketua umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) mengapresiasi pernyataan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan kenaikan tarif PPN 12% hampir pasti ditunda.
“Bagus itu dan harus kita dukung serta apresiasi pak luhut yang mau mendengarkan suara rakyat” tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penundaan ini dilakukan karena tingginya gelombang penolakan masyarakat terkait peraturan tersebut.
Saat ini, pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN. Soal kapan akan diberlakukan, ia belum memastikan.
“PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” terangnya.
(hns/hns)