Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Layanan buat Investor Saham Bakal Naik?

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Layanan buat Investor Saham Bakal Naik?

Jakarta

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan itu berlaku untuk barang kategori mewah, kecuali bagi barang dan jasa bahan-bahan pokok. Lantas transaksi investasi saham hingga reksa dana apakah akan terkena dampak?

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengatakan dampak PPN 12% terhadap layanan di KSEI masih dalam kajian. Karena sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) terkait penerapan PPN 12% di 2025.

“Terkait dengan tarif PPN 12%, penambahan 1% terus terang masih dalam kajian. Karena seperti diketahui beberapa ada di DJP, ada aturan terhadap barang mewah, barang pokok, barang non pokok, dan transaksional. Saat ini belum diterbitkan juklak resmi dan kami juga sedang berkomunikasi secada intensif dengan DJP, juga melakukan kajian bersama dengan konsultan pajak kami,” kata Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang dalam konferensi pers di kawasan SCBD Jakarta, Senin (23/12/2024).

Jadi pihaknya belum dapat memastikan berapa dampak kenaikan jasa layanan dari KSEI dari PPN 12%. Imelda memastikan akan memberikan informasi secara tersebut kepada masyarakat.

“Apabila ada, sudah pasti menjadi bagian tanggung jawab kami penyediaan infrastruktur pasar modal akan memberikan notifikasi. Saat ini kami dalam posisi menunggu Juklak,” jelasnya.

Imelda menyebut untuk PPN memang dikenakan pada layanan jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian. Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa kenaikannya jika PPN menjadi 12%.

“Kembali kami tekankan lagi, itu belum ada konfirmasi mengenai dampaknya, mengenai kenaikan tersebut. Kami masih menunggu arahan atau juklak atau juknis DJP,” tuturnya.

Sebagai informasi, KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Secara garis besar KSEI memberikan beberapa layanan di antaranya, jasa pengelolaan aset yang meliputi pembukaan, penutupan dan pemblokiran rekening efek, serta perubahan data pemegang rekening.

Jasa Kustodian Sentral yang berisi layanan deposit efek, penarikan efek dan atau dana, dan Rekonsiliasi Efek dan Dana. Lebih lanjut juga ada Jasa Penyelesaian Transaksi, baik penyelesaian Transaksi Bursa dan Transaksi Di Luar Bursa. Terakhir ada Jasa Corporate Action, merupakan jasa untuk mendistribusikan hak atas Efek secara langsung dengan cara kredit ke dalam Rekening Efek.

Untuk diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini diungkapkan para Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% secara umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

(kil/kil)