Tangerang –
Rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 menuai respons penolakan dari sejumlah masyarakat, khususnya di media sosial. Kenaikan pajak di tengah kita ketidakpastian dinilai makin memberatkan masyarakat hingga menurunkan daya beli.
Merespons kondisi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya tetap optimistis bahwa daya beli masih dapat terkendali di tahum depan. Pemerintah juga telah memgeluarkan berbagai stimulus untuk menjaga keseimbangan.
“Kalau pemerintah selalu optimis,” kata Airlangga, usai acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
“Tentu kita melihat daya beli tahun depan, pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus,” sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga pun menyebutkan beberapa stimulus yang akan diberikan di tahun depan antara lain seperti diskon tarif listrik 50% periode Januari-Februari hingga insentif pembelian rumah rumah Rp 2 miliar bebas PPN.
Selaim itu untuk mobilitas, PPN untuk motor listrik ditanggung pemerintah (DTP) selaras dengan upaya mendorong Indonesia menurunkan emisi karbon. Demikian pula untuk mobil listrik dilanjutkan, bahkan ditambahkan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
“Nah itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mendatangkan dampak yang tidak terlalu signifikan terhadap inflasi. Selaras dengan itu, pemerintah membebaskan sektor transportasi, sebagi penyumbang inflasi tinggi, dari PPN.
Pembebasan PPN juga diberikan khususnya untuk bahan pokok penting. Airlangga menambahkan, beberapa bahan pokok juga ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sehingga tetap di angka 11%.
“Jadi kalau misalnya, contoh tepung terigu, minyak kita, kemudian gula industri, yang sebelumnya sudah bayar PPN 11%, ini tetap 11%, bukan dari 0,” terangnya.
Airlangga juga memastikan, pemerintah akan segera menerbitakn Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memuat rincian barang-barang mewah kena PPN 12%. Aturan itu akan terbit di akhir tahun 2024 ini.
“PMK-nya sebelum 1 Januari (2025),” ujar Airlangga.
Sebagai informasi, penolakan akan penerapan PPN 12% di tahun depan datang dari berbagai kalangan. Aksi demonstrasi bahkan sempat digelar untuk menolak implementasinya. Salah satunya, ada aksi yang digelar di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Masa aksi menilai PPN 12% akan berdampak juga terhadap kehidupan mereka dan bukan hanya barang mewah seperti yang dikatakan pemerintah
Perwakilan masa aksi dari akun X @barengwarga Risyad Azhary menjelaskan bahwa PPN 12% untuk barang mewah hanya permainan kata yang dibuat oleh pemerintah supaya dampak dari kebijakan itu tidak akan dirasakan oleh masyarakat biasa.
“Terus seolah-olah dibikin itu nggak menyerang warga kelas menengah ke bawah dan hanya untuk barang mewah doang. Itu diksi yang mereka pakai,” katanya.
Padahal kaya Risyad, PPN 12% ini pasti akan berdampak juga terhadap masyarakat menengah dan masyarakat kecil.
“Contohnya, harga minyak yang katanya stay di 11% itu cuma merek MinyaKita doang. Sekarang apakah mungkin satu brand MinyaKita ini memenuhi demand semua penduduk? Nggak mungkin gitu kan. Saya juga udah cek harga dari lapangan, udah naik juga harga MinyaKita hari ini,” katanya.
(shc/rrd)