PP Tuntas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
Perlindungan Anak
, pada Jumat (28/3/2025).
PP yang bernama lain
PP Tuntas
ini diyakini memberikan kepastian agar anak terhindar dari bahaya mengakses
media sosial
.
Prabowo menegaskan, masa depan anak-anak cerah, sehingga perlu dilindungi.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP Tuntas,” ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Prabowo mengatakan bahwa PP ini berawal dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mendatanginya di Istana beberapa waktu lalu.
Meutya, kata Prabowo, menyampaikan bahwa
perlindungan anak
di ruang digital sangat dibutuhkan.
Gayung bersambut, Prabowo meminta Meutya melanjutkan upaya perlindungan anak tersebut.
Saat mengesahkan PP Tuntas, Prabowo juga mengundang ratusan anak kecil dan siswa.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga hadir, antara lain Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
Lantas, apa isi PP ini?
PP Tuntas pada dasarnya bakal mengatur salah satunya batas usia anak mengakses media sosial.
Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan usia dalam pembuatan akun digital.
Menurut Meutya, pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga mereka cukup matang untuk memiliki akun media sosial sendiri.
“Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orang tua, dengan pendampingan orang tua, itu diperbolehkan,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat.
Meutya juga menambahkan, untuk memiliki akun yang mandiri, anak-anak harus memenuhi kriteria tumbuh kembang yang sesuai.
Tetapi, mekanismenya belum diatur secara resmi. Pemerintah akan membuat peraturan tambahan setingkat menteri untuk mengatur soal itu lebih terperinci.
PP Tuntas juga mengatur platform media sosial yang bahkan bisa memberikan sanksi terhadap mereka.
Meutya menuturkan, dalam PP ini, platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan perlindungan anak di atas kepentingan komersialisasi.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka.
“Jadi, juga ada larangan mengenai profiling data anak,” ucap Meutya.
Dia juga menekankan bahwa platform dilarang memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
Meutya menyebut ada sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan ini.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orangtua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform,” imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.id, dalam artikel ”
Prabowo Sahkan PP Tuntas, Pembuatan Akun Medsos Anak Dibatasi Usia
“, sanksi administrasi terentang dari teguran sampai penutupan apabila pelanggaran pihak platform terlampau fatal.
“Pada dasarnya, ini untuk penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial di situ. Ranahnya terkena ke seluruh PSE,” kata Meutya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PP Tuntas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur Nasional 29 Maret 2025
/data/photo/2025/03/28/67e671efa1901.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)