Blitar (beritajatim.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, mengambil langkah cepat dan tegas menyusul dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Pos Pengamanan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi.
Pejabat yang akrab disapa Ayu ini menegaskan tidak akan memberi ampun pada praktik yang berpotensi menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut. Ayu mengatakan, optimalisasi sistem pengawasan MBLB sangat penting untuk mencegah kebocoran PAD dan memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Sebagai langkah awal, Bapenda menyiapkan operasi penertiban.
“Kami segera melakukan langkah optimalisasi. Salah satunya dengan melakukan operasi gabungan penertiban di Pos Pengawasan MBLB,” kata Asmaningayu Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Ayu melayangkan peringatan keras kepada oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Bapenda berkomitmen memberikan penekanan serius kepada para penyedia jasa petugas pemeriksa di pos agar bekerja profesional sesuai kontrak dan konsekuensinya.
“Apabila terbukti adanya petugas yang melakukan penyelewengan, kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Terkait kondisi di Pos MBLB Babadan yang kini menjadi sorotan, Ayu menyatakan pihaknya akan segera turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami akan petakan akar masalahnya dan merumuskan langkah perbaikan yang diperlukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ayu juga mengingatkan para pengemudi dan pihak terkait bahwa Surat Tanda Pengecekan (STP) tetap wajib ditunjukkan oleh sopir saat melintas di pos pengawasan.
“Aturan ini adalah bagian krusial dalam mekanisme pengawasan dan penarikan pajak yang sah,” tambahnya.
Ayu menandaskan, Bapenda Kabupaten Blitar terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola baru Pajak MBLB.
“Berbagai potensi kebocoran, seperti yang mungkin terjadi di Babadan, akan segera kami tindak lanjuti guna menata sektor MBLB agar penerimaan daerah dapat maksimal dan bebas dari praktik ilegal,” pungkasnya. [owi/but]
