Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

[POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

[POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

[POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kabar mengenai Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
Rieke Diah Pitaloka
, yang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik menjadi sorotan para pembaca pada Senin (30/12/2024) kemarin.
Menurut informasi di salinan dalam surat pemanggilan yang diterima awak media, pemanggilan Rieke disebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan supaya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
 
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dalam surat yang diterima oleh
Kompas.com
, disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
PPN 12 persen
melalui media sosial.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
Untuk diketahui, besaran
Bipih 2025
yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.