Populer: Bayar THR Paling Telat H-7 Lebaran; Kredit Ekspor Bermasalah

19 March 2024, 4:00

Ilustrasi THR. Foto: Melimey/ShutterstockPemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 untuk pekerja atau buruh tidak boleh lebih dari H-7 lebaran, menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Senin (18/3).Selain itu, berita mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud (penipuan) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.Terdapat tujuh ketentuan dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja satu bulan terus menerus atau lebih. Serta kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/3/2024). Foto: Kemnaker”Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Ida.Ketiga, besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan upah sebesar satu bulan. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja : 12 x upah satu bulan.Keempat, untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sehari-hari, mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.Sri Mulyani Lapor Kejagung Ada Kredit Ekspor Bermasalah di LPEI Rp 2,5 TriliunMenteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi Kejaksaan Agung menyampaikan laporan kredit bermasalah dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI. Foto: Akbar Maulana/kumparanNama-nama perusahaan yang termasuk ke dalam fraud beserta nilainya masing-masing adalah PT RII senilai Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 218 miliar, PT SMI senilai Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.”Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun” kata Sri Mulyani di Kejagung, Senin (18/3).Kredit bermasalah ini adalah temuan tim terpadu gabungan dari LPEI, BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.”Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan koreksi dan inovasi, dan bersama-sama tim terpadu tadi untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” kata Sri Mulyani.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi