Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Surabaya, sedang berupaya mencari lokasi layanan sementara setelah markas Polsek Tegalsari ludes terbakar dan dijarah dalam gelombang demonstrasi yang terjadi pada 29-31 Agustus lalu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa layanan Polsek Tegalsari untuk sementara waktu akan menumpang di Kantor Kecamatan Tegalsari yang berlokasi di Jalan Tanggulangin No. 12, Surabaya.
“Sementara ini masih numpang di kecamatan,” kata Kombes Luthfie pada Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, Luthfie menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk mencari lokasi layanan sementara yang lebih memadai. Upaya ini dilakukan sambil menunggu proses perbaikan gedung Mapolsek Tegalsari yang terbakar.
“Sekarang ini kita sudah mencari tempat. Saya sudah koordinasi dengan Pak Wali, dan hari ini mudah-mudahan sudah ada tempat untuk memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.
Mengenai perbaikan gedung Mapolsek Tegalsari, Kombes Luthfie mengatakan bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Diskusi ini mencakup konsep pembangunan yang akan diterapkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota terkait dengan pembangunan yang baru konsepnya seperti apa? Apakah mempertahankan konsep heritagenya, atau mungkin menjadi format bangunan baru,” ucapnya.
Di sisi lain, Camat Tegalsari, Kartika Indrayana, saat dimintai konfirmasi terkait penggunaan Kantor Kecamatan sebagai tempat layanan Polsek Tegalsari, menyatakan bahwa hingga saat ini kantornya masih digunakan sebagaimana mestinya. Ia belum melihat adanya aktivitas layanan Polsek yang berlangsung di sana.
“Belum, sampai dengan sekarang masih belum. Kecamatan masih dipakai untuk kecamatan sendiri,” terang Kartika.
Walaupun demikian, Kartika menjelaskan bahwa komunikasi antara pihak Kecamatan dan kepolisian terus terjalin setelah insiden kebakaran Mapolsek Tegalsari. Komunikasi rutin ini dilakukan bersama Tiga Pilar yang terdiri dari Kapolsek, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lurah sebagai perwakilan masyarakat.
“Kalau itu lebih baik disampaikan ke Pak Kapolsek, yang paling berhak untuk menyampaikan terkait hal itu,” imbuh Kartika.
Kartika menegaskan bahwa secara faktual, Kantor Kecamatan Tegalsari belum digunakan sebagai tempat layanan Polsek. Namun, komunikasi dan koordinasi dengan unsur Tiga Pilar sudah pasti terjadi untuk memastikan penanganan pasca-kerusuhan.
“Berkaitan dengan secara nyata bahwa itu kecamatan dipakai untuk pelayanan Polsek belum ya,” pungkas Kartika. (rma/ted)
