Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

20 September 2023, 13:55

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Sektor atau Polsek Tambora menggerebek satu unit ruko empat lantai di Jalan Jembatan Besi 2, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa sore, 19 September 2023. Ruko itu difungsikan untuk memproduksi minuman keras jenis ciu secara ilegal.Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, terpasang pelang firma hukum Lawfirm Fahris & Partners persis di depan ruko tersebut. Namun, kantor firma hukum ini sudah berpindah lokasi.”Pelangnya memang belum dilepas,” kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi pada Rabu, 20 September 2023.Ruko empat lantai itu disewa dua orang berinisial KL dan SS. KL berhasil ditangkap polisi, sementara SS hingga saat ini masih buron.Dalam kasus ini, KL berperan sebagai produsen ciu ilegal. KL bisa memproduksi ciu berdasarkan pengalaman orang tuanya yang pernah memproduksi miras tersebut. Sementara SS berperan sebagai penyewa ruko dan distributor.Lantai 1 hingga 3 ruko ini dipakai untuk kegiatan konveksi. Pelaku memproduksi ciu di lantai paling atas. “Pelaku menyewa ruko, yang dikamuflase sebagai tempat konveksi,” ucap Syahduddi.Aroma miras mulai terasa semerbaknya ketika menuju lantai 4. Ratusan drum besar didapati masih berada di lantai paling atas ruko tersebut. “Drum besar ini yang digunakan pelaku untuk proses fermentasi bahan baku miras ilegal,” ujar M.Syahduddi.Iklan

Beberapa alat dan bahan untuk membuat miras ilegal juga ada di sana. Termasuk miras jenis ciu yang sudah siap jual dalam bentuk botol kecil.Kedua pelaku sudah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama 7 hingga 8 bulan belakangan. Berdasarkan pengakuan pelaku KL, motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan.Syahduddi mengatakan pelaku bisa meraup omzet Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam satu pekan penjualan. “Harga jual bervariasi, satu botol bisa Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” katanya.Pelaku mendistribusikan miras ilegal ini lewat mulut ke mulut. Pembeli datang langsung ke lokasi ruko 4 lantai ini untuk transaksi ciu.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 204 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 dan Pasal 64 UU Cipta Kerja.Pilihan Editor: Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi