Polsek Sukolilo Tangkap Penadah Motor Curian Nmax, Sudah 6 Kali Terima Barang Hasil Kejahatan

Polsek Sukolilo Tangkap Penadah Motor Curian Nmax, Sudah 6 Kali Terima Barang Hasil Kejahatan

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di kawasan Keputih, Surabaya, pada Juli 2025 lalu, Unit Reskrim Polsek Sukolilo akhirnya menangkap penadah hasil kejahatan berinisial AR (44), warga asal Sampang, Madura, yang kini tinggal di kawasan Sidotopo.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Adjie Rizki mengatakan penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah pihaknya berhasil menangkap pelaku utama pencurian berinisial MJR (33) di Jalan Wonosari, Semampir. Berdasarkan keterangan MJR, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan AR di Sidotopo.

“AR kami amankan setelah kami mendapatkan informasi dari MJR,” ujar Adjie, Senin (20/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah enam kali menerima motor hasil curian dari MJR, termasuk satu unit Yamaha Nmax yang dicuri di Keputih. Motor tersebut dibeli dengan harga Rp 8,5 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8,7 juta ke seseorang di Madura.

“Oleh AR sepeda motor itu dijual kembali dengan harga Rp 8,7 juta ke seseorang di Madura,” imbuh Adjie.

Polisi saat ini masih mendalami jaringan penadah lain yang diduga turut menerima barang hasil kejahatan, termasuk barang elektronik yang dicuri oleh MJR. “Kami masih terus dalami kasus ini. Mengingat tersangka MJR sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan hingga 24 kali hanya dalam waktu 4 bulan,” jelas Adjie.

Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), anggota Polsek Sukolilo menembak kedua kaki pelaku pencurian berinisial MJR alias Robot karena melawan saat akan diamankan. Pria 39 tahun asal Semampir itu diketahui merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.

Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu menjelaskan, penangkapan MJR bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax dan pembobolan kos di Keputih pada 22 Juli 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil dipastikan sebagai MJR.

“Setelah kami periksa saksi dan CCTV di sekitar lokasi, kami pastikan jika tersangka adalah MJR,” kata Sigit, Sabtu (18/10/2025).

MJR akhirnya ditangkap di kawasan Wonosari, Surabaya. Namun saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan ke bagian kaki. “Terpaksa kami tembak kedua kakinya karena melawan saat akan diamankan. Tentunya tindakan tegas terukur itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Sigit.

Dari catatan kepolisian, MJR baru saja bebas dari masa tahanan pada Mei 2025. Ia mengaku kembali melakukan pencurian karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara. [ang/beq]