Surabaya (beritajatim.com)- Beredar informasi di media sosial, Polsek Sukolilo menerima uang Rp 170 juta atas pelepasan 3 pelaku penggelapan mobil berinisial FD, AG dan IN. Postingan di media sosial itu lantas viral dan mendapatkan ratusan komentar dari netizen.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara membantah jika pihaknya menerima uang sebesar Rp 170 juta untuk melepaskan 3 pelaku dari jerat pidana dengan cara yang ilegal. Made mengatakan tidak ada uang sepeserpun yang masuk ke kantong pribadi anggotanya seperti yang dituduhkan.
“Uang itu merupakan bentuk ganti rugi dari ketiga pelaku kepada korban yang kehilangan mobil Avanza. Lalu keduanya bersepakat damai lewat Restorative Justice (RJ) dan juga sepakat tidak saling melanjutkan proses hukum,” kata Made saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (21/03/2025).
Made mengatakan, ketiga pelaku memberikan uang sebesar Rp 145 juta kepada kedua korban yang sudah ditipu. Yakni, Handoko dan Kosim. Handoko adalah pemilik mobil Avanza yang mobilnya dipinjam oleh Kosim. Kosim menjadi korban juga lantaran ditipu oleh AG. Made merinci jika Handoko menerima uang Rp 90 juta. Sementara Kosim menerima Rp 55 juta dari ketiga pelaku.
“Kosim ini karena tetangga dengan Handoko, ia awalnya menyuruh AG untuk menebus mobil yang sudah digadaikan. Namun, oleh AG uang pemberian Kosim malah dihabiskan. Sehingga Kosim juga merugi,” tutur Made.
Made menjelaskan jika pihaknya memang menyita uang sebesar Rp 19 juta dan BPKB mobil Avanza sebagai barang bukti. Atas informasi yang beredar, Made beserta anggotanya sudah diperiksa di Propam.
“Ada uang yang kami amankan sebagai barang bukti beserta dengan BPKB. Kami sudah jelaskan juga ke pihak Propam terkait dua alat bukti yang masih kami sita, jadi tidak ada uang Rp 170 juta itu masuk ke kami. Semuanya sudah kami serahkan ke korban,” jelas Made.
Sementara itu, Handoko korban dari peristiwa ini membenarkan penyampaian Kapolsek Sukolilo. Ia mengaku sudah menerima uang sesuai dengan nominal kesepakatan damai antara dirinya dan ketiga pelaku.
“Saya sempat minta Rp 120 juta. Namun pihak pelaku keberatan dan akhirnya kita sepakat di Rp 90 juta. Nominal yang saya terima pas tidak ada masalah. Saya juga sudah sepakat untuk berdamai dengan ketiga pelaku dengan cara RJ di kepolisian,” kata Handoko.
Senada dengan Handoko, Kosim juga mengatakan bahwa ia sempat mengeluarkan uang Rp 50 juta untuk menebus mobil yang digadaikan AG. Namun, apesnya Kosim malah ditipu. Bukannya menebus mobil, AG malah menghabiskan uang Kosim dan lari.
“Jadi uang saya Rp 50 juta itu uang pribadi saya yang diganti pelaku. Lalu sisanya Rp 5 juta adalah uang ganti rugi saya kepada pak Handoko,” tegas Kosim. [ang/aje]
