Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto menyita 130 miras (minuman keras) dari toko Jalan Srengganan gang 2, Surabaya, Sabtu (30/12/2023). Selain mengamankan miras tak berizin itu, polisi juga membawa penjualnya berinisial KR (41).
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan 130 miras dengan jenis fermentasi anggur, vodka dan arak disimpan dalam kardus coklat yang disembunyikan dalam rombong. Setelah ditemukan petugas, KR langsung pasrah
“Setelah tutupnya saya buka dan saya cium, aromanya menyengat ternyata itu miras jenis arak,” katanya, Minggu (31/12/2023).
Dari total 130 botol, polisi menyita 60 botol ukuran 600ml minuman jenis arak tanpa merk. Petugas kepolisian juga menindak penjual dengan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
“Dikarenakan hanya melanggar menjual minuman beralkohol tanpa ijin sementara ditindak dengan Perda kota surabaya no 1 tahun 2023. Namun, bila ada korban jiwa akibat miras tersebut, maka kami juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP,” tegasnya.
Menurutnya, penggerebekan kali ini sebagai upaya antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024. Sebab, biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan pergantian tahun dengan cara yang tidak tepat, yaitu dengan mabuk-mabukan.
“Itu bisa berdampak kompleks, kriminalitas atau tawuran dan dapat mengganggu ketertiban umum. Kami menghimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2024 dengan cara yang baik, seperti syukuran doa bersama dan makan bersama,” pungkasnya. [ang/suf]