Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang membekuk residivis pembobol rumah yang selama ini meresahkan warga. Pelaku adalah M Yunus (22), warga Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Jombang.

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit telepon seluler (ponsel). Saat ditangkap di rumahnya, Yunus sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun petugas langsung sigap. Rumah pelaku dikepung. Yunus pun bisa diringkus.

“Pencurian dilakukan pada 5 September 2023. Sejak itu, pelaku terus berpindah tempat persembunyian. Tadi malam berhasil kita tangkap di rumahnya. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi, Senin (11/9/2023).

Bambang menjelaskan, korban pencurian itu adalah Sri Santoso Rakhmawati (52), warga Perum Griya Trisno Asri Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Setelah pelaku mengerti situasi penghuni rumah dalam keadaan tertidur dan sepi, dua lalu beraksi.

Sri Santoso Rakhmawati menduga, pelaku masuk melalui pintu belakang. Karena saat itu Sri dan anaknya sedang tertidur lelap. Begitu bangun, korban melihat kondisi rumahnya acak-acakan. Pintu lemari terbuka, pintu belakang juga terbuka.

Korban kemudian mengecek barang berharga di rumah itu. Sepeda motor masih ada, komputer jinjing atau laptop juga masih ada. Ternyata, tiga unit ponsel yang dipastikan hilang. Sri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

BACA JUGA:
Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

Kapolsek Mojoagung menambahkan, usai mendapat laporan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada seorang residivis bernama Yunus. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun polisi kesulitan, karena pelaku sering berpindah tempat.

Kemudian polisi mendapat informasi bahwa Yunus sedang berada di rumah. Hal itu tidak disia-siakan oleh polisi. Pengepungan dilakukan. Awalnya, Yunus mengelak tudingan petugas, tapi pelaku tidak bisa berkelit ketika polisi mendapatkan tiga unit ponsel hasil kejahatan berada di rumah Yunus.

“Pelaku langsung kita jebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Bambang sembari menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. [suf]