Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

Tuban (beritajatim.com) – Terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban menggugat Polsek Merakurak di Pengadilan Negeri Tuban, lantaran adanya dugaan penganiayaan saat interogasi.

Sebelumnya, keluarga B merupakan terduga pelaku pencurian besi ini diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Merakurak. Dalam pengakuannya, terduga pelaku ini mendapat perlakuan intimidasi dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak.

Sehingga, dalam hal ini Polres Tuban telah digugat pra peradilan oleh kuasa hukum keluarga B terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban.

Imam Santoso yang merupakan kuasa hukum dari terduga pelaku ini mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Kanit Reskrim Polsek Merakurak yang mana ada dugaan menyalahi aturan SOP penyidikan.

“Kanit Reskrim diduga melakukan intimidasi terhadap terduga pelaku hingga mengalami luka-luka,” terang Imam Santoso.

Imam sapanya juga menjelaskan, atas hal itu kliennya mendapatkan luka di bagian kepala sebelah kanan, terdapat benjolan, luka lebam di mata sebelah kanan, luka lebam rata dipunggung dan ada luka sobek di kaki kanan.

“Selain menyalahi SOP, disitu juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM,” terang Imam.

Gugatan pra peradilan itu menurut Imam, karena persoalan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP.

“Jadi gini, penangkapan itu yang melakukan adalah Polsek Merakurak, yaitu kanit-nya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban tidak menyebutkan nama dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.

“Kami sebagai kuasa hukumnya, berdasar dari itu, makanya mengajukan pra peradilan terkait sah tidaknya penangkapan itu,” paparnya.

Sedangkan, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan bahwa Polres Tuban patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.

“Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan di pengadilan,” tutur AKBP Suryono.

Sebagai informasi, pada hari Rabu 22 Mei 2024 lalu telah digelar sidang Pra Peradilan dengan agenda pelimpahan berkas. Kemudian pada hari Senin, 27 Mei 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan besok tanggal 29 Mei 2024 akan dibacakan pembacaan putusan terkait pra peradilan tersebut.

“Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tuban Taufiqurrohman. [ayu/aje]