Polsek Gubeng Tangkap Komplotan Bandit Curanmor di 20 TKP Surabaya

Polsek Gubeng Tangkap Komplotan Bandit Curanmor di 20 TKP Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Gubeng menangkap 3 pelaku curanmor yang sudah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya. Ketiga pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial MS (32), MR (26), dan SA (30). Mereka bertiga merupakan warga Sidonipah, Simolawang, Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, aksi ketiga pelaku curanmor itu digagalkan warga, Sabtu (01/03/2025) kemarin. Mereka beraksi di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Sulawesi.

“Mereka bertiga melakukan aksinya di Jalan Sulawesi. Sepeda motor korban sudah diambil. Namun terpergok warga,” kata Eko, Senin (10/03/2025).

Dalam melakukan aksinya, mereka saling berbagi tugas. MS dan SA sebagai eksekutor. Sementara SA bertugas mengamati situasi sekitar. Saat merasa aman, kedua eksekutor mengunci motor yang sudah diincar dan merusak rumah kunci motor.

“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu salah satu pelaku bertugas mendorong kendaraan hingga berhasil dinyalakan,” tuturnya.

Namun aksi ketiganya ketahuan oleh warga. Mereka pun sempat dihajar. Beruntung saat itu ada petugas kring serse Polsek Gubeng yang berpatroli sehingga ketiganya langsung diamankan.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi di 20 lokasi di Surabaya. Mereka selalu mencari sasaran secara acak. Ketika mendapati sepeda motor yang jauh dari pengawasan pemiliknya, ketiga pelaku langsung melakukan aksi pencurian.

“Mereka sudah beraksi di berbagai wilayah Surabaya, termasuk di Polsek Gubeng, Wonocolo, Sukolilo, Genteng, dan Gunung Anyar Surabaya,” tegas Eko.

Sampai saat ini, anggota Polsek Gubeng masih menelusuri kemungkinan lokasi lain lantaran para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2015. Ditanya terkait motif, Eko menjelaskan jika uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ang/kun)