Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

Jakarta (beritajatim.com) – Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan memperburuk tata kelola industri tambang nasional. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan industri timah yang berkelanjutan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan bahwa praktik penyelundupan timah merupakan salah satu akar persoalan dalam tata kelola industri nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pertambangan serta perdagangan timah ilegal.

“Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

Irhamni menjelaskan, upaya penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola industri timah agar pengelolaannya tidak merugikan negara maupun masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, tantangan di lapangan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Disparitas harga antara pasar domestik dan luar negeri membuat sebagian masyarakat tergoda menjual hasil tambang ke luar negeri karena tawaran harga yang lebih tinggi.

Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah agar masyarakat tetap memperoleh pendapatan yang layak tanpa melanggar hukum. Salah satu langkah penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan legal dan terpantau.

Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut. “Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara untuk memastikan seluruh rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [beq]