Polri Ikut Selidiki Kasus Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun

14 December 2022, 14:34

Jakarta, CNN IndonesiaBareskrim Polri turut menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara menjelaskan kasus itu masih termasuk dalam rangkaian perkara gratifikasi yang menjadikannya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pidana intinya itu ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dicky mengatakan dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan pada 2015 itu setidaknya terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham oleh tersangka H dan ES. Bambang Kayun dalam rilis KPK kemungkinan ada keterkaitan dengan para tersangka ini,” jelasnya.
Dicky mengatakan kedua tersangka itu saat ini masih belum ditahan dan berstatus buron. Saat ini Bareskrim telah menerbitkan status red notice kepada kedua tersangka karena diduga sedang berada di luar negeri.
“Iya dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri kan,” katanya.
“Nanti kalau misal tersangka itu tertangkap memang ada terkait Bambang Kayun kita akan dalami,” jelasnya.

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (23/11).
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perkara tersebut mulanya sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam perkembangannya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat perkara korupsi itu diduga dilakukan anggota Polri sehingga pelimpahan ditujukan agar terjadi transparansi pengungkapan kasus.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” tuturnya. (tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi