Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya memusnahkan 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi hasil dari penangkapan empat kurir narkotika jaringan Kalimantan-Jawa, Agustus 2025 lalu.

Pemusnahan ini juga sebagai pertanggungjawaban pihak kepolisian dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang sudah berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September.

Pemusnahan narkotika dari jaringan Kalimantan ini dilakukan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bersama dengan Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta pihak dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak.

“Sebelum dimusnahkan sudah diuji oleh Labfor Polda Jatim di depan teman-teman (media) semua. Sehingga tidak ada main-main dan semuanya transparan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

Luthfie menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari empat kurir dari jaringan yang sama. Tetapi berada di kelompok yang berbeda. Mereka adalah AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat. Serta dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur. Keempat kurir itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat.

“Kedua kelompok tidak saling kenal. Tapi masih dari satu jaringan yang sama. Sementara untuk bandarnya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Luthfie.

Keberhasilan anggota Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 85 kilogram sabu dan 43.328 butir ekstasi di Pulau Jawa itu menambah panjang rentetan prestasi ungkap pada tahun sebelumnya.

Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pernah mengamankan 144 kilogram sabu-sabu dari jaringan Sumatera pada Desember 2023. Barang bukti itu diamankan dari sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28).

Pada tahun 2020, Polrestabes Surabaya juga mengamankan 100 kilogram sabu-sabu dari sebuah apartemen di Surabaya Timur. Dalam pengungkapan itu, anggota yang dipimpin oleh eks Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian terpaksa harus menembak mati pemilik barang bukti bernama Hadi Setiawan. Selain 100 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 4 ribu pil happy five. (ang/ted)