Surabaya (beritajatim.com) – Aparat Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berani menjadi pengantar 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023).
Pasutri yang berasal dari Sumatera ini ditugaskan untuk mengirim sabu ke Jawa Timur khususnya kota Surabaya.
Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jawa Timur, saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kasus narkotika ini terkuak dari patroli online dan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.
“Kami langsung menyelidiki dan menemukan bahwa pasutri dengan inisial MT dan RT itu sedang menginap di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Kami segera melakukan penangkapan,” kata Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).
Saat ditangkap, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. Mereka mengaku sedang transit dan menunggu instruksi dari bosnya untuk mengirim sabu itu ke seseorang di Surabaya. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Setelah diperiksa, pasutri dari Sumatera ini mengakui kepada petugas bahwa ada 142,8 kilogram sabu di sebuah rumah sewaan di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Petugas segera menuju ke lokasi yang disebutkan dan menemukan 134 paket sabu bermerek teh cina.
“Jumlah total barang bukti sabu yang kami sita dari tersangka adalah 144,061 kilogram,” tambah Imam Sugianto.
Di sisi lain, Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa pasutri ini mendapat perintah dari seseorang dengan inisial K. Saat ini petugas sedang mengejar K.
“Kami sudah menargetkan jaringan atasnya,” ujar Pasma.
Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ang/ted)