Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

Polrestabes Surabaya Bekuk Bapak dan Anak Pencuri Lampu Kota Lama

Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan bapak dan anak di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian lampu Kota Lama Surabaya yang viral beberapa waktu lalu.

Aksi keduanya yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut terekam kamera CCTV dan mendapat perhatian dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan identitas MT (46) dan MHR (23) warga Nyamplungan Panggung.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya lalu diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya,” kata Edy.

Edy mengungkap, aksi pencurian itu pertama kali dilakukan pada 27 Juni 2025 lalu oleh MHR. Ia berkeliling Kota Lama Surabaya dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari momen agar bisa mengambil lampu dengan cara langsung ditarik paksa. Setelah berhasil menarik paksa lampu sasarannya, ia lalu kabur.

“Awalnya pelaku MHR (23) selama 3 hari berturut-turut melakukan pencurian di kawasan Kota Lama Surabaya. Merasa berhasil, ia lalu mengajak ayahnya,” imbuh Edy.

Bukannya memberi nasihat baik, MT malah tergoda untuk ikut mencuri. Desakan kebutuhan ekonomi membuat MT lalu mencuri lampu di kawasan Kota Lama Surabaya bersama anak kandungnya sendiri. MT lantas berperan sebagai pengamat situasi sementara MHR berperan sebagai eksekutor.

“Tujuannya ya biar dapat lebih banyak. Sehingga pelaku mendapat keuntungan lebih banyak,” jelas Edy.

Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya menjual lampu kota Lama Surabaya dengan harga Rp 130 ribu per satuan. Total keduanya berhasil mencuri belasan lampu di kawasan Kota Lama Surabaya.

“Mereka sudah beraksi di Jalan Mliwis, Gelatik, dan Jalan Panggung. Total belasan lampu sudah dicuri. Namun saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Edy. (ang/ted)